• Breaking News

    Friday, 25 March 2016

    Contoh Makalah Binatang Halal dan Haram SMP Negeri 3 Pallangga



    Binatang Halal dan Haram dalam Islam

    Di Susun Oleh :
    1.                  Rahadatul Nahda
    2.                  Ayu Safitri H
    3.                  Putri Hamdayani Syam
    4.                Salmawati
    5.                  Syarifah Nur fajri
    Guru Pembimbing : Ibu Murni


    Kelompok 3
    Kelas VIII/2
    SMP Negeri 3 Pallangga T.A 2016

    A. Pengertian Makanan dan Minuman Haram
          Banyak terjadi salah sangka dari masyarakat bahwa menjari rezeki yang haram saja sulit, apalagi yang halal. Hal itu malah memicu banyak kesalahapahaman tentang halal dan haram suatu rezeki. Akhirnya, banyak masyarakat menghalalkan segala cara untuk mencari rezeki, padahal belum tentu halal. Kita sebagai orang bertaqwa hendaknya menghindari hal itu dengan banyak mempelajari Al Qur’an dan Hadist tentang pengertian halal dan haram.
     1). Makanan Yang Diharamkan
    Makanan yang diharamkan agama, yaitu makanan dan minuman yang diharamkan  di dalam Al Qur’an dan Al Hadist, bila tidak terdapat petunjuk yang melarang, berarti halal.
    Haramnya makanan secara garis besar dapat dibagi dua macam :
    a). Haram aini, ditinjau dari sifat benda seperti daging babi, darang, dan bangkai. Haram karena sifat tersebut, ada tiga :
    (1)     Berupa hewani yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari hewan seperti daging babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan itu, nanah dll.
    (2)     Berupa nabati (tumbuhan), yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari tumbuhan seperti kecubung, ganja, buah, serta daun beracun. Minuman buah aren, candu, morfin, air tape yang     telah bertuak berasalkan ubi, anggur yang menjadi tuak dan jenis lainnya yang dimakan banyak kerugiannya.
    (3)     Benda yang berasal dari perut bumi, apabila dimakan orang tersebut, akan mati atau membahayakan dirinya, seperti timah, gas bumi. Solar, bensin, minyak tanah, dan lainnya.
    b). Haram sababi, ditinjau dari hasil usaha yang tidak dihalalkan olah agama. Haram sababi banyak macamnya, yaitu :
    1). Makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti mencuri, korupsi, menipu, merampok, dll.
    2). Makanan haram yang diperoleh dari hasil judi, undian harapan, taruhan, menang togel, dll.
    3). Hasil haram karena menjual makanan dan minuman haram seperti daging babi, , miras, kemudian dibelikan makanan dan minuman.
    4). Hasil haram karena telah membungakan dengan riba, yaitu menggandakan uang.
    5). Hasil memakan harta anak yatim dengan boros / tidak benar.
    2). Minuman Yang Diharamkan
           Pada prinsipnya segala minuman apa saja halal untuk diminum selama tidak ada ayat   Al Qur”an dan Hadist yang mengharamkannya. Bila haram, namun masih dikonsumsi  dan dilakukan, maka niscaya tidak barokah, malah membuat penyakit di badan.
    Minuman yang haram secara garis besar, yakni :
    a). Berupa hewani yang haramnya suatu minuman dari hewan, seperti darah sapi, darah kerbau, bahkan darah untuk obat seperti darah ular, darah anjing, dan lain-lain.
    b). Berupa nabati atau tumbuhan seperti tuak dari buah aren, candu, morfin, air tape bertuak dari bahan ubi, anggur telah bertuak, dan lain sebagainya.
    c). Berupa berasal dari perut bumi yaitu : haram diminum sepeti solar, bensin, spiritus, dan lainnya yang membahayakan.
    B. Mudharat Makanan dan Minuman Haram
         Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih  banyak mudlarat (kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun  tidak barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah. Dan juga makan haram merugikan orang lain yang tidak mengetahui hasil dari perbuatan haram itu. Sehingga teman, kerabat iktu terkena getahnya. Dan juga yang mencari rezeki haram tidak tenang dalam hidupnya apalagi dalam jumlah bayak dan besar karena takut diketahui dan mencemarkan nama baiknya dan keluarga sanak familinya.
    Ada beberapa mudlarat lainnya, yaitu :
    (1)     Doa yang dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah (maqbul).
    (2)    Uangnya banyak, namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada kemaksiatan dengan uang itu.
    (3)    Rezeki yang haram tidak barokah dan hidupnnya tidak tenang.
    (4)     Nama baik, kepercaan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
    (5)    Berdosa, karena telaha malanggar aturan Allah
    (6)    Merusak secara jasmani dan rohani kita.
    C. Menerapkan Ketentuan Makan dan Minuman Halal dan Haram
    Banyaknya makanan dan minuman, belum tentu membawa nikmat. Namun, sedikit  tapi barokah karena halal, itu jauh lebih baik. Dan menjadi penyelamat keluarga dan sanaksaudara dari hasil haram bila dibagikan. Kita sebagai muslim seharusnya makan dan minum yang halal, karena kita selalu beribadah kepda Allah. Bila kita mengacuhkan aturannya, bukan tidak mungkin Allah memutuskan pintu rahmat, barokah, dan doanya tidak mustajabah (terkabul).
    Sikap kita terhadap makanan dan minuman haram :
    1). Hendaknya tidak makan dan minum yang hasil maksiat ataupun haram
    2). Sebaiknya makan dan minum halal secukupnya .
    3). Menghindari makanan dan minuman yang membahayakan tubuh.
    4). Menghindari menghalalkan segala cara untuk mendapatkan makanan dan minuman.
    5). Menghindari perbuatan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan rezeki.
    D. Jenis Makanan dan Minuman Halal dan Haram (Versi II)
         a. Minuman yang Halal:
             Minuman yang halal pada dasarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian :
    1. Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa, maupun aqidah.
    2. Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang berubah menjadi cuka.
    3. Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis.
    4. Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
          b. Minuman yang Haram:
    1. Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya.
    Allah berfirman : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. (QS. Al-Baqarah : 219)
    Dalam ayat lain Allah berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah : 90)
    Nabi SAW bersabda : “Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram.” (HR An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).
        2. Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.
        3. Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halan atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.
    E. Contoh- Contoh Makanan dan Minuman Haram dan Halal
    1. Contoh Makanan Haram
    • Binatang-Binatang Mati
           Orang normal harus mematikan lebih dahulu binatang yang akan dikonsumsinya. Ini sudah jelas. Lalu, apa maksud pengharaman binatang mati? Dijelaskan dalam 5:3 bahwa binatang-binatang mati yang diharamkan adalah yang mati tanpa disembelih. Binatang-binatang yang mati tanpa penyembelihan adalah yang mati karena :
    1. dicekik,
    2. dipukul dengan keras,
    3. dijatuhkan kepalanya lebih dahulu,
    4. dilukai dengan tanduk, atau
    5. dimakan oleh binatang liar.
    Jadi, binatang-binatang mati yang diharamkan adalah yang mati tanpa penyembelihan.
           Dalam kamus besar bahasa Indonesia, menyembelih berarti menggorok leher. Penggorokan leher binatang dimaksudkan agar darahnya mengucur keluar dan kemudian binatang tersebut mati. Artinya, tidak semua binatang bisa disembelih karena ada binatang yang tidak berleher. Contoh binatang berleher adalah kambing, ayam, dan sapi sedangkan contoh binatang yang tidak berleher adalah ikan dan serangga. Jenis binatang yang tidak berleher tidak bisa disembelih. Kita tidak akan bisa mengeluarkan darah serangga dengan cara mengiris bagian antara kepala dan perut. Demikian pula, kita tidak akan bisa menyembelih ikan karena ikan tidak berleher. Apabila kita mengiris bagian antara kepala dan perut ikan, darahnya tidak akan mengucur seperti yang terjadi pada penyembelihan leher ayam atau kambing. Oleh karena itu, binatang yang dijelaskan dalam 5:3 adalah binatang yang bisa disembelih.
    • Darah
           Dijelaskan dalam 6:145 bahwa darah yang diharamkan adalah darah yang mengalir keluar. Darah yang dimaksudkan adalah yang mengalir dalam tubuh binatang yang keluar jika disembelih. Sudah barang tentu, darah yang dimaksud juga dapat keluar karena penyebab lain. Pendek kata, darah yang mengalir dalam tubuh binatang adalah haram.
    Akibat dari penyembelihan adalah pengeluaran darah sehingga kandungan darah dalam daging menjadi semakin sedikit. Artinya, keberadaan darah dalam daging mungkin masih ada meskipun hanya sedikit. Menurut penulis, jika memakan sisa darah yang mungkin masih tersisa dalam daging yang sudah dimasak, kita tidak berdosa jika itu dilakukan karena tidak ingin berbuat dosa.
    Untuk menghindari makan darah ikan, kita harus membersihkan darahnya ketika kita membersihkan perut dan kepalanya. Ini perlu dilakukan karena darah ikan yang keluar jika diiris adalah sedikit atau bahkan tidak ada. Darah yang berupa cairan dikonsumsi dalam bentuk cairan. Artinya, orang mengkonsumsinya akan meminumnya. Pengharaman darah sekaligus memperkuat pendapat penulis yang sudah diutarakan sebelumnya bahwa pengertian makan mencakup aktivitas memasukkan benda padat atau cair ke dalam tubuh. Dengan kalimat lain, makanan dapat berupa benda padat atau benda cair. Jika pengertian makan adalah memasukkan makanan ke dalam mulut serta mengunyah dan menelannya, orang dapat berdalih bahwa meminum darah tidak berdosa karena orang tersebut tidak memakannya tetapi meminumnya.

    No comments:

    Post a Comment

    SD

    SMP

    SMA