BAB
I
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang
Kloning
merupakan salah satu bioteknologi mutakhir yang sangat bermanfaat untuk
memultiplikasi genotip hewan yang memiliki keunggulan tertentu dan preservasi
hewan yang hampir punah. Walaupun keberhasilan produksi hewan kloning lewat
transfer inti sel somatik telah dicapai pada berbagai spesies, seperti domba,
sapi, mencit, kambing babi, kucing, dan kelinci, efisiensinya sampai sekarang
masih sangat rendah yakni kurang dari 1 persen, dengan sekitar 10 persen yang
lahir hidup.
Sejarah
tentang hewan kloning telah muncul sejak awal tahun 1900, tetapi contoh hewan
kloning baru dapat dihasilkan lewat penelitian Ian Wilmut, dan untuk pertama
kali membuktikan bahwa kloning dapat dilakukan pada hewan mamalia dewasa. Hewan
kloning tersebut dihasilkan dari inti sel epitel kambing domba dewasa yang
dikultur dalam suatu medium, kemudian ditransfer ke dalam ovum domba yang
kromosomnya telah dikeluarkan, yang pada akhirnya menghasilkan anak domba kloning
yang diberi nama Domba Dolly. Penelitian-penelitian
yang melibatkan spesies-spesies lain terus dilakukan, seperti pada mencit,
sapi, kambing, domba, dan babi dan dari informasi yang dihimpun menunjukkan
bahwa berbagai spesies hewan dapat dikloning lewat transplantasi inti. Walaupun
hewan kloning yang dihasilkan lewat transplantasi inti sangat tidak efisien,
akan tetapi fakta bahwa perkembangan kloning akan besar sekali dampaknya
terhadap kehidupan manusia menyebabkan percobaan-percobaan terkait kloning
masih dilakukan. Terlepas dari pro dan kontra terhadap proses kloning, pada
dasarnya kloning tetap memiliki beberapa manfaat yang dapat diperoleh manusia
misalnya dalam melestarikan keanekaragaman hayati yang terancam punah. Untuk
itu, perkembangan pengetahuan tentang kloning seperti proses kloning, tehnik
kloning, serta manfaat kloning harus dipahami secara benar.
II.
Rumusan Masalah
a. Apakah pengertian kloning?
b. Apa saja tehnik dalam kloning?
c. Apa saja jenis-jenis kloning?
d. Apa manfaat dari kloning?
e. Bagaimana pandangan agama,sosial-budaya dan hukum
mengenai kloning ?
BAB II
PEMBAHASAN
a.
Pengertian Kloning
Kloning
berasal dari kata dasar Klon yang berasal dari bahasa Yunani klόόn yang artinya
tunas. Kloning adalah tindakan menggandakan atau mendapatkan keturunan jasad
hidup tanpa fertilisasi, yaitu dengan cara mengambil sel gamet dari induk
sehingga didapat keturunan yang mempunyai susunan (jumlah dan gen) yang sama
dan kemungkinan besar mempunyai fenotipe yang sama.
Kata klon memiliki dua pengertian:
1. Klon sel adalah sekelompok sel yang identik
sifat-sifat genetiknya, semua berasal dari satu sel.
2. Klon gen atau molekuler, yaitu sekelompok salinan
gen yang bersifat identik yang direplikasi
dari satu gen yang dimasukkan dalam sel inang Sehingga bisa kita simpulkan
bahwa kloning adalah proses reproduksi aseksual.
Kloning
bisa dilakukan pada berbagai jenis makhluk hidup seperti bakteri, serangga, dan
tumbuhan, termasuk manusia. Kloning manusia adalah teknik membuat keturunan
dengan cara menggunakan sel tubuh sehingga hasil keturunanya mempunyai kode
genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia.
Kloning
pada tanaman dalam arti melalui kultur sel mula-mula dilakukan pada tanaman
wortel. Dalam hal ini sel akar wortel dikultur, dan tiap selnya dapat tumbuh
menjadi tanaman lengkap. Teknik ini digunakan untuk membuat klon tanaman dalam
perkebunan. Dari sebuah sel yang mempunyai sifat unggul, kemudian dipacu untuk
membelah dalam kultur, sampai ribuan atau bahkan sampai jutaan sel. Tiap sel
mempunyai susunan gen yang sama, sehingga tiap sel merupakan klon dari tanaman
tersebut.
Kloning
pada hewan dilakukan mula-mula pada hewan amfibi (kodok), dengan mengadakan
transplantasi nukleus ke dalam telur kodok yang dienukleasi atau dihilangkan
inti selnya. Sebagai donor, digunakan nukleus sel somatik dari berbagai stadium
perkembangan. Ternyata donor nukleus dari sel somatik yang diambil dari sel
epitel usus kecebong pun masih dapat membentuk embrio normal.
b.
Tehnik Kloning
Sebelum
masuk ke tehnik dalam proses kloning, lebih dahulu akan saya paparkan mengenai
proses kloning secara garis besar, proses kloning dapat dijelaskan melalui
beberapa tahapan sebagai berikut:
1. Mempersiapkan sel stem, yaitu sel awal yang diambil
dari sel tubuh seorang manusia yang hendak dikloning
2. Sel stem diambil inti sel yang mengandung informasi
genetik kemudian dipisahkan dari sel.
3. Mempersiapkan sel telur, yaitu suatu sel yang
diambil dari sukarelawan perempuan kemudian intinya dipisahkan.
4. Inti sel dari sel stem diimplantasikan ke sel
telur. Sel telur dipicu dengan kejutan listrik supaya terjadi pembelahan dan
pertumbuhan. Setelah membelah (hari kedua) menjadi sel embrio.
5. Sel embrio yang terus membelah (blastosis) mulai
memisahkan diri (hari ke lima) dan siap diimplantasikan ke dalam rahim.
6. Embrio tumbuh dalam rahim menjadi bayi dengan kode
genetik persis sama dengan sel stem donor.
Dari
penjabaran diatas, ada 2 macam tehnik telah dilakukan oleh para ilmuwan sebagai
pembanding keberhasilan, mulai dari merubah inti sel yang didonorkan, hewan
yang dikloning, dan juga persentase keberhasilan. Kedua tehnik itu dikenal
dengan nama tehnik kloning Roslin dan tehnik kloning Honolulu.
a) Tehnik Roslin
Tehnik ini diperkenalkan oleh Ian Wilmut dan Keith
Campbell. Keduanya memperkenalkan suatu metodeyang mampu melakukan
singkronisasi siklus sel dari kedua sel, yakni sel donor dan sel telur. Tanpa
singkronosasi siklus sel, maka inti tidak akan berada pada suatu keadaan yang
optimum untuk dapat diterima oleh embrio. Mereka berdua melakukan percobaan ini
pada seekor domba. Sel donor diambil dari seekor domba berwarna putih (Finn
dorset). Sel ini diambil dari kelenjar mammae domba tersebut. Sedang sel
penerima diambil dari sel telur yang sudah dihilangkan intinya dari domba yang
berwajah hitam (Scottish blackface). Setelah itu, diberi kejutan listrik pada
kedua sel yang telah digabungkan tadi dan ditanam di uterus domba pemilik sel
telur. Ketika domba hasil kloning ini lahir, domba ini memiliki ciri-ciri fisik
yang sama dengan domba Finn dorset sebagai pendonor. Domba inilah yang kita
kenal dengan nama Domba Dolly. Hanya saja, Domba Dolly mengidap penyakit kanker
paru-paru dan arthritis, sehingga dia dibunuh dengan suntikan mematikan pada 14
Februari 2003. Umur Domba Dolly juga tidak sepanjang umur domba Finn dorset
yang mencapai sebelas hingga dua belas tahun
b) Teknik Honolulu
Tehnik ini diperkenalkan oleh Teruhiko Wakayama dan
Ryuzo Yanagimachi, dua orang dari kelompok ilmuwan di Universitas Hawai. Jika
tehnik dorset menggunakan media domba, maka tehnik Honolulu ini menggunakan
media tikus sebagai bahan percobaan. Wakayama dan Yanagimachi menggunakan
pendekatan singkronisasi sel yang berbeda dengan seperti yang dilakukan Ian Wilmut.
Wilmut menggunakan sel mammae sebagai sel pendonor, sedangkan Yanagimachi dan
Wakayama menggunakan sel otak dan sel kumulus sebagai pendonor.Wakayama juga
tidak menambahkan kejutan listrik untuk menggabungkan sel pendonor dan sel
penerima. Setelah terbukti bahwa tehniknya dapat menghasilkan kloning yang
hidup, Wakayama juga membuat kloning dari kloning, dan membiarkan makhluk klon
yang asli untuk melahirkan secara alamiah untuk membuktikan bahwa mereka
memiliki kemampuan reproduksi secara sempurna. Pada saat dia mengumumkan
keberhasilannya, Wakayama telah menciptakan lima puluh kloning. Persentase
keberhasilan tehnik Wakayama juga jauh lebih besar dari tehnik roslin, yaitu
berhasil menghasilkan 3 klon dari seratus percobaan, bandingkan dengan tehnik roslin
yang menghasilkan 1 klon dari 277 percobaan. Perbedaan antara kedua tehnik di
atas dapat dijabarkan dalam tabel berikut:
c. Jenis-Jenis Kloning
1. Kloning DNA
Rekombinan
Kloning ini merupakan pemindahan sebagian rantai DNA yang diinginkan dari suatu
organisme pada satu element replikasi genetik, contohnya penyisipan DNA dalam
plasmid bakteri untuk mengklon satu gen. Kloning ini meliputi serangkaian
proses isolasi fragmen DNA spesifik dari genom suatu organisme, dimulai dari
penentuan sekuen DNA serta pembentukan molekul DNA rekombinan, dan ekspresi gen
target dalam sel inang. Penentuan sekuen DNA yang melalui sekuensing memiliki
tujuan untuk memastikan fragmen DNA yang kita isolasi adalah gen target sesuai
dengan kehendak kita. Gen target yang kita peroleh selanjutnya kita klon dalam
sebuah vektor (plasmid, phage atau cosmid) melalui teknologi DNA rekombinan
yang selanjutnya akan membentuk molekul DNA rekombinan. DNA rekombinan yang
dihasilkan kemudian ditransformasi ke dalam sel inang (biasanya sel bakteri,
misalnya strain E. coli) untuk diproduksi lebih banyak. Gen-Gen target yang ada
di dalam sel inang jika diekspresikan akan mengahasilkan produk gen yang kita inginkan.
Aplikasi kloning DNA rekombinan yang sudah pernah ada yaitu produksi insulin
dengan pendekatan kloning gen. Dimulai dari fragmen DNA spesifik penyandi
insulin diisolasikan dan diklon dalam suatu vektor hingga membentuk DNA
rekombinan, yang selanjutnya produksi insulin dilakukan di dalam sel inang
bakteri E. coli.
2. Kloning Reproduktif
Kloning ini
merupakan teknologi yang digunakan untuk menghasilkan hewan yang sama,
contohnya Dolly dengan suatu proses yang disebut SCNT (Somatic Cell Nuclear
Transfer). Pada tipe reproduktif, DNA yang berasal dari sel telur manusia atau
hewan dihilangkan dan diganti dengan DNA yang berasal dari sel somatik (kulit,
rambut, dan lain-lain) hewan atau menusia dewasa yang lain. Dengan suatu
loncatan listrik, inti sel hewan atau manusia yang telah diinjeksikan pada sel
somatik tersebut selanjutnya akan berkembang dan membelah. Selanjutnya, embrio
hasil teknik ini dimasukkan (diimplantasikan) dalam rahim hewan atau manusia
yang memungkinkan embrio berkembang menjadi hewan ataupun menjadi manusia baru.
Meskipun teknik kloning ini berpotesi menghasilkan individu hewan atau manusia
yang identik dengan hewan atau manusia pendonor DNA, teknik kloning ini juga
berpotensi besar dalam menghasilkan kelainan genetik yang berat pada individu
hasil kloning.
3. Kloning Terapeutik
Kloning ini
merupakan suatu kloning untuk memproduksi embrio manusia sebagai bahan
penelitian. Tujuan utama dari proses ini bukan untuk menciptakan manusia baru,
tetapi untuk mendapatkan sel batang yang dapat digunakan untuk mempelajari
perkembangan manusia dan penyembuhan penyakit. Tujuan lain dari kloning ini
ialah menghasilkan suatu stem cell (sel yang belum terdiferensiasi) yang
memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi organ-organ tubuh atau jaringan
untuk kepentingan penggantian organ atau jaringan yang rusak pada manusia
akibat suatu penyakit tertentu (penyakit degeneratif) tanpa adanya penolakan
respon kekebalan tubuh penerima. Secara umum prosedur yang dilakukan pada
teknologi transfer inti sel somatik (kloning terapeutik) terbagi atas tiga
bagian, yaitu: dimulai dari pembentukan embronik stem cells, pengkulturan sel
tipe spesifik yang murni, dan uji fisiolagis (uji efikasi dan uji keamanan).
a.)
Pembentukan Sel Stem
Embrionik
Pada
pembentukkan sel stem embrionik, langkah pertama yang dilakukan ialah
pengambilan inti sel dari sel telur. Hal yang sama juga dilakukan pada sel
somatik. DNA yang berasal dari sel somatik selanjutnya ditransfer ke dalam sel
telur yang sudah tidak memiliki inti sel. Melalui kejutan arus listrik, sel ini
dirangsang untuk membentuk pra-embrio. Dalam suatu persentase yang kecil,
pra-embrio ini akan terbentuk. Selanjutnya, zona pelusida (lapisan tebal yang
mengelilingi blastosit) di hilangkan dengan menambahkan suatu zat kimia
tertentu. Massa sel bagian dalam dari blastosit selanjutnya di letakkan pada
medium khusus yang selanjutnya akan berkembang dan menghasilkan banyak sel
stem.
b.)
Pengkulturan Sel Tipe
Spesifik
Setelah
diperoleh sel stem embrionik, setiap stem sel yang tumbuh dalam cawan petri
yang mengandung medium tertentu diambil dan di letakkan pada cawan petri yang
baru yang mengandung medium spesifik. Medium spesifik ini mengandung suatu zat
tertentu yang dapat merangsang sel stem tumbuh menjadi jaringan atau organ
tertentu. Teknologi transfer inti sel somatis (kloning terapeutik), sangat erat
kaitannya dengan permasalahan stem cell. Karena pada hakikatnya tujuan dari
teknologi transfer inti sel ini atau yang dikenal sebagai therapeutic cloning
ialah mendapatkan sekumpulan sel yang dapat berkembang selanjutnya menjadi
jaringan atau organ yang diinginkan (stem cell).
d.
Macam-macam Kloning
Macam-macam kloning antara lain
sebagai berikut:
·
Kloning pada tumbuhan
Kloning pada tumbuhan yaitu mencangkok
atau menstek tanaman untuk mendapatkan tanaman yang memiliki sifat persis sama
dengan induknya.
·
Kloning pada hewan
Kloning pada hewan pertama kali dicoba
pada tahun 1950-an pada hewan katak, tikus, kera dan bison juga pada domba, dan
dalam kelanjutannya proses yang berhasil hanyalah percobaan Kloning pada domba.
Awal mula proses pengkloningan domba adalah dengan mengambil inti sel dari
tubuh domba, yaitu dari payudara atau ambingnya lalu sifat khusus yang berhubungan
dengan fungsi ambing ini dihilangkan, kemudian inti sel tersebut dimasukkan
kedalam lapisan sel telur domba, setelah inti selnya dibuang kemudian
ditanamkan kedalan rahim domba agar memperbanyak diri, berkembang berubah
menjadi janin dan akhirnya di hasilkan bayi domba. Pada akhirnya domba ini
mempunyai kode genetic yang sama dengan domba pertama yang menjadi sumber
pengambilan sel ambing.
·
Kloning pada embrio
Kloning
embrio tejadi pada sel embrio yang berasal dari rahim istri yang terbentuk dari
pertemuan antara sel sperma suaminya dengan sel telurnya lalu sel embrio itu
dibagi dengan satu teknik perbanyakan menjadi beberapa sel embrio yang
berpotensi untuk membelah dan berkembang. Kemud¬ian sel-sel embrio itu
dipisahkan agar masing-masing menjadi embrio tersendiri yang persis sama dengan
sel embrio pertama yang menjadi sumber pengambilan sel. Selanjutnya sel-sel
embrio itu dapat ditanamkan dalam rahim perempuan asing (bukan isteri), atau
dalam rahim isteri kedua dari suami bagi isteri pertama pemilik sel telur yang
telah dibuahi tadi. Yang selanjutnya akan menghasilkan lebih dari satu sel
embrio yang sama dengan embrio yang sudah ada. Lalu akan terlahir anak kembar
yang terjadi melalui proses Kloning embrio ini dengan kode genetik yang sama
dengan embrio pertama yang menjadi sumber Kloning.
·
Kloning pada manusia
Kloning pada manusia terdapat dua cara.
Petama, Kloning manusia dapat berlangsung dengan adanya laki-laki dan perempuan
dalam prosesnya. Proses ini dilaksanakan dengan mengambil sel dari tubuh
laki-laki, lalu inti selnya diambil dan kemudian digabungkan dengan sel telur
perempuan yang telah dibuang inti selnya. Sel telur ini –setelah bergabung
dengan inti sel tubuh laki-laki– lalu ditransfer ke dalam rahim seorang
perempuan agar dapat memeperbanyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan
akhirnya dila¬hirkan sebagai bayi. Bayi ini merupakan keturunan dengan kode
genetik yang sama dengan laki-laki yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh.
Kedua, Kloning manusia dapat pula
berlangsung di antara perem-puan saja tanpa memerlukan kehadiran laki-laki.
Proses ini dilaksanakan dengan mengambil sel dari tubuh seorang perem¬puan,
kemudian inti selnya diambil dan digabungkan dengan sel telur perempuan yang
telah dibuang inti selnya. Sel telur ini –setelah bergabung dengan inti sel
tubuh perem-puan– lalu ditransfer ke dalam rahim perempuan agar memper¬banyak
diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dilahirkan sebagai bayi.
Bayi yang dilahirkan merupakan keturunan dengan kode genetik yang sama dengan
perempuan yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh. Hal tersebut mirip dengan
apa yang telah berhasil dilakukan pada hewan domba.
Adapun pewarisan sifat yang terjadi
dalam proses Kloning, sifat-sifat yang diturunkan hanya berasal dari orang yang
menjadi sumber pengambilan sel tubuh, baik laki-laki maupun perempuan. Dan anak
yang dihasilkan akan memiliki ciri yang sama dengan induknya dalam hal
penampilan fisiknya –seperti tinggi dan lebar badan serta warna kulit– dan juga
dalam hal potensi-potensi akal dan kejiwaan yang bersi¬fat asli. Dengan kata
lain, anak tersebut akan mewarisi seluruh ciri-ciri yang bersifat asli dari
induknya. Sedang¬kan ciri-ciri yang diperoleh melalui hasil usaha, tidaklah
dapat diwariskan. Jika misalnya sel diambil dari seorang ulama yang faqih, atau
mujtahid besar, atau dokter yang ahli, maka tidak berarti si anak akan mewarisi
ciri-ciri tersebut, sebab ciri-ciri ini merupakan hasil usaha, bukan sifat
asli.
e.
Manfaat Kloning
Teknologi
kloning diharapkan dapat memberi manfaat kepada manusia, khususnya di bidang
medis. Beberapa keuntungan terapeutik dari teknologi kloning adalah sebagai
berikut:
1. Kloning manusia memungkinkan banyak pasangan suami
istri yang tidak subur (tidak bisa mendapatkan keturunan) untuk mendapatkan
anak.
2. Organ manusia dapat dikloning secara selektif untuk
dimanfaatkan sebagai organ pengganti bagi pemilik sel organ itu sendiri,
sehingga dapat meminimalisasi resiko penolakan.
3. Sel-sel dapat dikloning dan diregenerasi untuk
menggantikan jaringan-jaringan tubuh yang rusak, misalnya urat syaraf dan
jaringan otot. Kemungkinan bahwa kelak manusia dapat mengganti jaringan
tubuhnya yang terkena penyakit dengan jaringan tubuh embrio hasil kloning, atau
mengganti organ tubuhnya yang rusak dengan organ tubuh manusia hasil kloning.
Di kemudian hari akan ada kemungkinan tumbuh pasar jual beli embrio dan sel-sel
hasil kloning.
4. Teknologi kloning memungkinkan para ilmuan medis
untuk menghidupkan dan mematikan sel-sel. Dengan demikian, teknologi ini dapat
digunakan untuk mengatasi kanker.
5. Teknologi kloning memungkinkan dilakukan pengujian
dan penyembuhan penyakit-penyakit keturunan. Dengan teknologi kloning, kelak
dapat membantu manusia dalam menemukan obat kanker, menghentikan serangan
jantung, dan membuat tulang, lemak, jaringan penyambung, atau tulang rawan yang
cocok dengan tubuh pasien untuk tujuan bedah penyembuhan dan bedah kecantikan.
6. Pada tumbuhan, manusia bisa membuat jenis tumbuhan
yang memiliki kualitas unggul yang sama dengan induk dalam waktu singkat dan
jumlah yang besar, sehingga bisa dimanfaatkan untuk konservasi tumbuhan langka
dengan jalan mengkloning sel tumbuhan tersebut dan diperbanyak.
F.
Kloning
Manusia Ditinjau dari Segi Agama, Sosial-Budaya, dan Hukum di Indonesia
1. Kloning manusia ditinjau dari Agama
a. Agama Islam
Dalam kitab-kitab klasik belum (atau mungkin malah tidak) ditemukan pendapat-pendapat pakar hukum Islam mengenai hukum spesifik kloning. Namun, metode pengambilan hukum melalui kaidah-kaidah ushul fiqh yang telah digunakan mereka bisa dijadikan panduan untuk mengambil dan menentukan kasus-kasus hukum yang akan terjadi berikutnya. Karena belum (mungkin juga tidak) ditemukannya rujukan dari kitab-kitab hukum terdahulu, para ahli hukum sekarang masih memperdebatkan masalah ini dan belum ditemukan kesepakatan final dalam kasus yang menyeluruh.
Di sini kami akan kemukakan beberapa pendapat sebagian ahli hukum Islam masa kini mengenai kasus kloning ini. Pendapat ini kami kutip dari kajian yang dibuat Badan Kajian Keislaman (Majma’ al-Buhts al-Islamiyyah), Kairo, Mesir. Kloning terhadap tumbuh-tumbuhan atau hewan asalkan memiliki manfaat bagi kehidupan manusia maka hukumnya mubah/halal. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini diciptakan untuk kesejahteraan manusia (lihat surat Al-Baqarah/2:29 dan surat al-Jatsiyah/45:13).
Professor Abdulaziz Sachedina of the University of Virginia, merujuk pada ayat Al-Quran surat Al-Mukminun 12-14, bahwa ilmuwan yang mengadakan kloning tidak mempercayai Allah adalah pencipta yang paling sempurna terhadap makhluknya. Usaha mengkloning adalah usaha mengingkari kesempurnaan Allah (QS. 23:12-14) ” Dan Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah.. Kemudian kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu kami bungkus dengan daging. Kemudian kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain.
a. Agama Islam
Dalam kitab-kitab klasik belum (atau mungkin malah tidak) ditemukan pendapat-pendapat pakar hukum Islam mengenai hukum spesifik kloning. Namun, metode pengambilan hukum melalui kaidah-kaidah ushul fiqh yang telah digunakan mereka bisa dijadikan panduan untuk mengambil dan menentukan kasus-kasus hukum yang akan terjadi berikutnya. Karena belum (mungkin juga tidak) ditemukannya rujukan dari kitab-kitab hukum terdahulu, para ahli hukum sekarang masih memperdebatkan masalah ini dan belum ditemukan kesepakatan final dalam kasus yang menyeluruh.
Di sini kami akan kemukakan beberapa pendapat sebagian ahli hukum Islam masa kini mengenai kasus kloning ini. Pendapat ini kami kutip dari kajian yang dibuat Badan Kajian Keislaman (Majma’ al-Buhts al-Islamiyyah), Kairo, Mesir. Kloning terhadap tumbuh-tumbuhan atau hewan asalkan memiliki manfaat bagi kehidupan manusia maka hukumnya mubah/halal. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini diciptakan untuk kesejahteraan manusia (lihat surat Al-Baqarah/2:29 dan surat al-Jatsiyah/45:13).
Professor Abdulaziz Sachedina of the University of Virginia, merujuk pada ayat Al-Quran surat Al-Mukminun 12-14, bahwa ilmuwan yang mengadakan kloning tidak mempercayai Allah adalah pencipta yang paling sempurna terhadap makhluknya. Usaha mengkloning adalah usaha mengingkari kesempurnaan Allah (QS. 23:12-14) ” Dan Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah.. Kemudian kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu kami bungkus dengan daging. Kemudian kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain.
Maka Maha
sucilah Allah, Pencipta yang paling baik”.
Hasil konferensi tahun 1997 oleh Islamic fiqh mengemukakan pandangan bahwa Allah adalah pencipta alam semesta, seminar ini menyimpulkan bahwa Kloning manusia itu haram dan Kloning terhadap hewan itu halal, Kloning terhadap manusia itu akan menimbulkan masalah komplek sosial dan moral.
Fatwa terakhir, tentang larangan mengkloning manusia dikeluarkan jawatan Kuasa Fatwa Majelis Kebangsaan Malaysia melalui keputusan mudzakarah yang ke 51 pada tanggal 11 maret 2002, menetapkan bahwa :
Hasil konferensi tahun 1997 oleh Islamic fiqh mengemukakan pandangan bahwa Allah adalah pencipta alam semesta, seminar ini menyimpulkan bahwa Kloning manusia itu haram dan Kloning terhadap hewan itu halal, Kloning terhadap manusia itu akan menimbulkan masalah komplek sosial dan moral.
Fatwa terakhir, tentang larangan mengkloning manusia dikeluarkan jawatan Kuasa Fatwa Majelis Kebangsaan Malaysia melalui keputusan mudzakarah yang ke 51 pada tanggal 11 maret 2002, menetapkan bahwa :
(1) Kloning
manusia untuk tujuan apapun adalah haram, karena bertentangan dengan fitrah
kejadian manusia, sebagaimana yang ditentukan oleh Allah SWT.
(2)
Penggunaan stem cell dengan tujuan medis sejauh tidak ber tentangan dengan
hukum syara diperbolehkan.
Ali Yafie dengan tegas menyatakan bahwa bayi kloning merupakan bayi bermasalah dalam bentuk hukum islam karena bersangkutan dengan:
1. Bayi kloning akan dipertanyakan siapa ibu dan bapak syahnya
2. Dalam proses kloning terdapat 3 pihak:
a) Perempuan yang diambil sel telurnya,
b) Donor pemberi selnya (inti selnya akan mengganti inti sel pertama yang sudah dihancurkan,
c) Ibu pengganti yang rahimnya dipakai untuk menanam embrio yang berasal dari donor, sampai dapat menyelesaikan perkembangannya dan melahirkannya, ketiga pihak itu dipertanyakan status dan hubungannya dalam unit keluarga
3. Proses kloning menggambarkan lahirnya manusia akan mendapat nasab dari mana.
4. Pihak manakah yang bertanggung jawab atas kelanjutan hidup bayi Kloning
5. Apa Maslahat dan kemudaratan dari kloning manusia.
Karena kloning adalah persoalan kontemporer yang hukumnya sendiri tidak pernah dibicarakan dalam Al-Quran maupun Hadist dan ijtihad para ulama Mutaqaddimin. Salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk menetapkan hukumnya adalah melalui ijtihad.
1. Manfaat positif yang mungkin diperoleh antara lain:
a. Kloning dapat membantu pasangan suami-istri yang mempunyai problem reproduksi untuk memperoleh anak,
b. Dengan kloning, para ilmuwan dapat mengobati berbagai macam penyakit akibat rusaknya, beberapa gen yang terdapat dalam tubuh manusia,
c. Kloning memberikan peluang kepada para ilmuwan untuk menentukan karakteristik (fisik dan mental),
d. Ilmuwan dapat menentukan silsilah seseorang yang tak dikenal
e. Dapat menjadikan sebagai dasar untuk membuktikan pelaku perzinahan.
2. Implikasi negatif.
a. Proses penciptaan manusia merupakan hak prerogatif Allah semata (the divine will), dengan mengkloning manusia, berarti telah memasuki dan mengintervensi ranah kekuasaan Allah,
b. Para ilmuwan tersebut tidak mempercayai bahwa Allah adalah pencipta yang paling sempurna (Ahsan al-Khaliqin),
c. Tuhan telah menciptakan manusia dengan keragaman, kloning manusia bertentangan dengan sunatullah. (Partaonan Daulay, 2005 . 92).
Kloning ini hukumnya haram menurut hukum Islam dan tidak boleh dilakukan. Kloning manusia akan menghilangkan garis keturunan, padahal Islam mewajibkan memelihara nasab, diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, yang mengatakan bahwa Rasulullah telah bersabda :
“ Siapa saja yang menghubungkan kepada orang yang bukan ayahnya, atau seorang budak bertuan kepada selain tuannya, maka akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia. “ (HR. Ibnu Majah).
Menjadi hal yang menarik pada poling tahun 2001 oleh CNN, diantara 1005 orang Amerika yang menganggap kloning manusia adalah ide yang buruk lebih dari 90 persen. Dan hampir 69 persen menganggap itu adalah melawan kehendak Tuhan. Hanya 19 persen pada tahun 1997 yang menganggap tidak melawan kehendak Tuhan dan meningkat pada tahun 2001, 23 persen menganggap itu tidak melawan perintah Tuhan.
Ali Yafie dengan tegas menyatakan bahwa bayi kloning merupakan bayi bermasalah dalam bentuk hukum islam karena bersangkutan dengan:
1. Bayi kloning akan dipertanyakan siapa ibu dan bapak syahnya
2. Dalam proses kloning terdapat 3 pihak:
a) Perempuan yang diambil sel telurnya,
b) Donor pemberi selnya (inti selnya akan mengganti inti sel pertama yang sudah dihancurkan,
c) Ibu pengganti yang rahimnya dipakai untuk menanam embrio yang berasal dari donor, sampai dapat menyelesaikan perkembangannya dan melahirkannya, ketiga pihak itu dipertanyakan status dan hubungannya dalam unit keluarga
3. Proses kloning menggambarkan lahirnya manusia akan mendapat nasab dari mana.
4. Pihak manakah yang bertanggung jawab atas kelanjutan hidup bayi Kloning
5. Apa Maslahat dan kemudaratan dari kloning manusia.
Karena kloning adalah persoalan kontemporer yang hukumnya sendiri tidak pernah dibicarakan dalam Al-Quran maupun Hadist dan ijtihad para ulama Mutaqaddimin. Salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk menetapkan hukumnya adalah melalui ijtihad.
1. Manfaat positif yang mungkin diperoleh antara lain:
a. Kloning dapat membantu pasangan suami-istri yang mempunyai problem reproduksi untuk memperoleh anak,
b. Dengan kloning, para ilmuwan dapat mengobati berbagai macam penyakit akibat rusaknya, beberapa gen yang terdapat dalam tubuh manusia,
c. Kloning memberikan peluang kepada para ilmuwan untuk menentukan karakteristik (fisik dan mental),
d. Ilmuwan dapat menentukan silsilah seseorang yang tak dikenal
e. Dapat menjadikan sebagai dasar untuk membuktikan pelaku perzinahan.
2. Implikasi negatif.
a. Proses penciptaan manusia merupakan hak prerogatif Allah semata (the divine will), dengan mengkloning manusia, berarti telah memasuki dan mengintervensi ranah kekuasaan Allah,
b. Para ilmuwan tersebut tidak mempercayai bahwa Allah adalah pencipta yang paling sempurna (Ahsan al-Khaliqin),
c. Tuhan telah menciptakan manusia dengan keragaman, kloning manusia bertentangan dengan sunatullah. (Partaonan Daulay, 2005 . 92).
Kloning ini hukumnya haram menurut hukum Islam dan tidak boleh dilakukan. Kloning manusia akan menghilangkan garis keturunan, padahal Islam mewajibkan memelihara nasab, diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, yang mengatakan bahwa Rasulullah telah bersabda :
“ Siapa saja yang menghubungkan kepada orang yang bukan ayahnya, atau seorang budak bertuan kepada selain tuannya, maka akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia. “ (HR. Ibnu Majah).
Menjadi hal yang menarik pada poling tahun 2001 oleh CNN, diantara 1005 orang Amerika yang menganggap kloning manusia adalah ide yang buruk lebih dari 90 persen. Dan hampir 69 persen menganggap itu adalah melawan kehendak Tuhan. Hanya 19 persen pada tahun 1997 yang menganggap tidak melawan kehendak Tuhan dan meningkat pada tahun 2001, 23 persen menganggap itu tidak melawan perintah Tuhan.
b.
Agama Kristiani-Katolik
Pandangan Kristen mengenai proses kloning manusia dapat ditelaah dalam terang beberapa prinsip Alkitabiah. Pertama, umat manusia diciptakan dalam rupa Allah, dan karena itu, bersifat unik. Kejadian 1:26-27 menegaskan bahwa manusia diciptakan dalam rupa dan gambar Allah, dan bersifat unik dibandingan dengan ciptaan-ciptaan lainnya.
Jelaslah bahwa itu adalah sesuatu yang perlu dihargai dan tidak diperlakukan seperti komoditas yang dijual atau diperdagangkan. Sebagian orang mempromosikan kloning manusia dengan tujuan untuk menciptakan organ pengganti untuk orang-orang yang membutuhkan pengcangkokan namun tidak dapat menemukan donor yang cocok. Pemikirannya adalah mengambil DNA sendiri dan menciptakan organ duplikat yang terdiri dari DNA itu sendiri akan sangat mengurangi kemungkinan penolakan terhadap organ itu.
Walaupun ini mungkin benar, masalahnya melakukan hal yang demikian amat merendahkan kehidupan manusia. Proses kloning menuntut penggunaan embrio manusia; dan walaupun sel dapat dihasilkan untuk membuat organ yang baru, untuk mendapatkan DNA yang diperlukan beberapa embrio harus dimatikan. Pada hakikatnya kloning akan “membuang” banyak embrio manusia sebagai “barang sampah,” meniadakan kesempatan untuk embrio-embrio itu bertumbuh dewasa.
Mengenai apakah klon memiliki jiwa, kita lihat kembali pada penciptaan hidup. Kejadian 2:7 mengatakan, “Ketika itulah TUHAN Allah membentuk manusia itu dari debu tanah dan menghembuskan nafas hidup ke dalam hidungnya; demikianlah manusia itu menjadi makhluk yang hidup.” Inilah gambaran Allah menciptakan jiwa manusia. Jiwa adalah siapa kita, bukan apa yang kita miliki (1 Korintus 15:45). Pertanyaannya adalah jiwa seperti apa yang akan diciptakan oleh kloning manusia? Ini bukanlah pertanyaan yang dapat kita jawab saat ini.
Banyak orang percaya bahwa hidup tidak dimulai pada saat pembuahan dengan terbentuknya embrio, dan karena itu embrio bukan betul-betul manusia. Alkitab mengajarkan hal yang berbeda. Mazmur 139:13-16 mengatakan, “Sebab Engkaulah yang membentuk buah pinggangku, menenun aku dalam kandungan ibuku. Aku bersyukur kepada-Mu oleh karena kejadianku dahsyat dan ajaib; ajaib apa yang Kaubuat, dan jiwaku benar-benar menyadarinya. Tulang-tulangku tidak terlindung bagi-Mu, ketika aku dijadikan di tempat yang tersembunyi, dan aku direkam di bagian-bagian bumi yang paling bawah; mata-Mu melihat selagi aku bakal anak, dan dalam kitab-Mu semuanya tertulis hari-hari yang akan dibentuk, sebelum ada satupun dari padanya.” Penulis, Daud, menyatakan bahwa dia dikenal secara pribadi oleh Allah sebelum dia dilahirkan, berarti bahwa pada saat pembuahannya dia adalah manusia dengan masa depan dan Allah mengenal Dia dengan dekat.
Selanjutnya, Yesaya 49:1-5 berbicara mengenai Allah memanggil Yesaya untuk melayani sebagai nabi ketika dia masih berada dalam kandungan ibu. Yohanes Pembaptis juga dipenuhi dengan Roh Kudus ketika dia masih berada dalam kandungan (Lukas 1:15). Semua ini menunjuk pada pendirian Alkitab bahwa hidup dimulai pada saat pembuahan. Dalam terang ini, kloning manusia, bersama dengan dirusaknya embrio manusia, tidaklah sejalan dengan pandangan Alkitab mengenai hidup manusia.
Lebih dari itu, kalau manusia diciptakan, tentulah ada Sang Pencipta, dan karena itu manusia tunduk dan bertanggung jawab kepada Sang Pencipta itu. Sekalipun pandangan umum – pandangan psikologi sekuler dan humanistik – mau orang percaya bahwa manusia tidak bertanggung jawab kepada siapapun kecuali dirinya sendiri, dan bahwa manusia adalah otoritas tertinggi, Alkitab mengajarkan hal yang berbeda. Alkitab mengajarkan bahwa Allah menciptakan manusia, dan memberi manusia tanggung jawab atas bumi ini (Kejadian 1:28-29 dan Kejadian 9:1-2).
Pandangan Kristen mengenai proses kloning manusia dapat ditelaah dalam terang beberapa prinsip Alkitabiah. Pertama, umat manusia diciptakan dalam rupa Allah, dan karena itu, bersifat unik. Kejadian 1:26-27 menegaskan bahwa manusia diciptakan dalam rupa dan gambar Allah, dan bersifat unik dibandingan dengan ciptaan-ciptaan lainnya.
Jelaslah bahwa itu adalah sesuatu yang perlu dihargai dan tidak diperlakukan seperti komoditas yang dijual atau diperdagangkan. Sebagian orang mempromosikan kloning manusia dengan tujuan untuk menciptakan organ pengganti untuk orang-orang yang membutuhkan pengcangkokan namun tidak dapat menemukan donor yang cocok. Pemikirannya adalah mengambil DNA sendiri dan menciptakan organ duplikat yang terdiri dari DNA itu sendiri akan sangat mengurangi kemungkinan penolakan terhadap organ itu.
Walaupun ini mungkin benar, masalahnya melakukan hal yang demikian amat merendahkan kehidupan manusia. Proses kloning menuntut penggunaan embrio manusia; dan walaupun sel dapat dihasilkan untuk membuat organ yang baru, untuk mendapatkan DNA yang diperlukan beberapa embrio harus dimatikan. Pada hakikatnya kloning akan “membuang” banyak embrio manusia sebagai “barang sampah,” meniadakan kesempatan untuk embrio-embrio itu bertumbuh dewasa.
Mengenai apakah klon memiliki jiwa, kita lihat kembali pada penciptaan hidup. Kejadian 2:7 mengatakan, “Ketika itulah TUHAN Allah membentuk manusia itu dari debu tanah dan menghembuskan nafas hidup ke dalam hidungnya; demikianlah manusia itu menjadi makhluk yang hidup.” Inilah gambaran Allah menciptakan jiwa manusia. Jiwa adalah siapa kita, bukan apa yang kita miliki (1 Korintus 15:45). Pertanyaannya adalah jiwa seperti apa yang akan diciptakan oleh kloning manusia? Ini bukanlah pertanyaan yang dapat kita jawab saat ini.
Banyak orang percaya bahwa hidup tidak dimulai pada saat pembuahan dengan terbentuknya embrio, dan karena itu embrio bukan betul-betul manusia. Alkitab mengajarkan hal yang berbeda. Mazmur 139:13-16 mengatakan, “Sebab Engkaulah yang membentuk buah pinggangku, menenun aku dalam kandungan ibuku. Aku bersyukur kepada-Mu oleh karena kejadianku dahsyat dan ajaib; ajaib apa yang Kaubuat, dan jiwaku benar-benar menyadarinya. Tulang-tulangku tidak terlindung bagi-Mu, ketika aku dijadikan di tempat yang tersembunyi, dan aku direkam di bagian-bagian bumi yang paling bawah; mata-Mu melihat selagi aku bakal anak, dan dalam kitab-Mu semuanya tertulis hari-hari yang akan dibentuk, sebelum ada satupun dari padanya.” Penulis, Daud, menyatakan bahwa dia dikenal secara pribadi oleh Allah sebelum dia dilahirkan, berarti bahwa pada saat pembuahannya dia adalah manusia dengan masa depan dan Allah mengenal Dia dengan dekat.
Selanjutnya, Yesaya 49:1-5 berbicara mengenai Allah memanggil Yesaya untuk melayani sebagai nabi ketika dia masih berada dalam kandungan ibu. Yohanes Pembaptis juga dipenuhi dengan Roh Kudus ketika dia masih berada dalam kandungan (Lukas 1:15). Semua ini menunjuk pada pendirian Alkitab bahwa hidup dimulai pada saat pembuahan. Dalam terang ini, kloning manusia, bersama dengan dirusaknya embrio manusia, tidaklah sejalan dengan pandangan Alkitab mengenai hidup manusia.
Lebih dari itu, kalau manusia diciptakan, tentulah ada Sang Pencipta, dan karena itu manusia tunduk dan bertanggung jawab kepada Sang Pencipta itu. Sekalipun pandangan umum – pandangan psikologi sekuler dan humanistik – mau orang percaya bahwa manusia tidak bertanggung jawab kepada siapapun kecuali dirinya sendiri, dan bahwa manusia adalah otoritas tertinggi, Alkitab mengajarkan hal yang berbeda. Alkitab mengajarkan bahwa Allah menciptakan manusia, dan memberi manusia tanggung jawab atas bumi ini (Kejadian 1:28-29 dan Kejadian 9:1-2).
Dengan
tanggung jawab ini ada akuntabilitas kepada Allah. Manusia bukan penguasa
tertinggi atas dirinya dan karena itu dia tidak dalam posisi untuk membuat
keputusan sendiri mengenai nilai hidup manusia. Ilmu pengetahuan juga bukan
otoritas yang menentukan etis tidaknya kloning manusia, aborsi, atau eutanasia.
Menurut Alkitab, Allah adalah satu-satuNya yang memiliki hak kedaulatan mutlak
atas hidup manusia. Berusaha mengontrol hal-hal sedemikian adalah menempatkan
diri pada posisi Allah. Jelaslah bahwa manusia tidak boleh melakukan hal
demikian.
Kalau kita melihat manusia semata-mata sebagai salah satu ciptaan dan bukan sebagai ciptaan yang unik, dan manusia adalah ciptaan yang unik, maka tidak sulit untuk melihat manusia tidak lebih dari peralatan yang perlu dirawat dan diperbaiki. Namun kita bukanlah sekedar kumpulan molekul dan unsur-unsur kimia. Alkitab dengan jelas mengajarkan bahwa Allah menciptakan setiap kita dan memiliki rencana khusus untuk setiap kita. Lebih lagi, Dia menginginkan hubungan pribadi dengan setiap kita, melalui Anak-Nya, Yesus Kristus. Sekalipun ada aspek-aspek kloning manusia yang mungkin bermanfaat, umat manusia tidak punya kontrol terhadap arah perkembangan teknologi kloning. Adalah bodoh kalau beranggapan bahwa niat baik akan mengarahkan penggunaan kloning. Manusia tidak dalam posisi untuk menjalankan tanggung jawab atau memberi penilaian yang harus dilakukan untuk mengatur kloning manusia.
Kalau kita melihat manusia semata-mata sebagai salah satu ciptaan dan bukan sebagai ciptaan yang unik, dan manusia adalah ciptaan yang unik, maka tidak sulit untuk melihat manusia tidak lebih dari peralatan yang perlu dirawat dan diperbaiki. Namun kita bukanlah sekedar kumpulan molekul dan unsur-unsur kimia. Alkitab dengan jelas mengajarkan bahwa Allah menciptakan setiap kita dan memiliki rencana khusus untuk setiap kita. Lebih lagi, Dia menginginkan hubungan pribadi dengan setiap kita, melalui Anak-Nya, Yesus Kristus. Sekalipun ada aspek-aspek kloning manusia yang mungkin bermanfaat, umat manusia tidak punya kontrol terhadap arah perkembangan teknologi kloning. Adalah bodoh kalau beranggapan bahwa niat baik akan mengarahkan penggunaan kloning. Manusia tidak dalam posisi untuk menjalankan tanggung jawab atau memberi penilaian yang harus dilakukan untuk mengatur kloning manusia.
c. Agama Budha
Dari sudut pandang buddhis, maka kita percaya bahwa tidak ada kekuatan yang bisa melawan hukum-hukum Dhamma – hukum alam yang “mengatur” semesta ini. Selama ini kita hanya bisa hidup dengan menyelaraskan diri dengan hukum alam. Kita, misalnya, hanya bisa bernapas dengan menghirup udara, karenanya harus menggunakan tabung oksigen di dalam laut. Kita minum air tawar – bukan air asin; kalau tidak air tawar, maka kita hanya bisa berusaha menawarkan air asin, dan sebagainya.
Ada dua kategori hukum alam yang terkait dalama masalah kloning, yakni
1. Bija Niyama (hukum-hukum biologis). Dari sudut Bija Niyama, terbukti, sebenarnya apa yang dilakukan oleh para sarjana selama ini, hanyalah sekedar mempelajari hukum alam (dalam hal ini proses alami pembuahan) lalu mencontohi dan menerapkannya (dalam hal ini memberi kejutan listrik dan mengkondisikan “pembuahan” – masuknya DNA ke sel ovum). Nah, sampai disini kita tidak usah kwatir, sebab bila tidak sejalan dengan hukum alam, maka tidak akan berhasil (dalam istilah agama lain : “Bila tidak dikehendaki Tuhan”). Dalam kasus Dolly, terbukti para sarjana masih sangat meragukan kelangsungan hidup Dolly. Secara biologis, Dolly yang baru dilahirkan sebenarnya telah berumur 6 tahun, karena DNA-nya diambil dari sel yang telah berumur 6 tahun (domba induk yang di”fotokopi” telah berumur 6 tahun). Terbukti hukum alam Anicca turut “menghadangnya”. Belum lagi, telah terbukti bahwa hasil kloning biasanya peka terhadap perubahan lingkungan dan cepat mati. Terbukti, embrio manusia hasil kloning Jerry Hall diatas hanya berumur beberapa hari dan tidak sampai menjadi jabang bayi. Apa gunanya usaha kloning bila hanya untuk menghasilkan makhluk berumur pendek – mengalami penuaan dini dan berpenyakitan. Saat ini pun para ilmuwan masih “wait and see” pada nasib Dolly.
2. Kamma Niyama (hukum karma). Dari sudut Kamma Niyama, diketahui bahwa kelahiran kembali dikondisikan oleh Tanha (keinginan yang sangat kuat) dalam hal ini Kamma Tanha (keinginan kuat akan kenikmatan nafsu) dan Bhava Tanha (keinginan kuat untuk senantiasa bereksis). Keinginan kuat ini berbentuk arus enerji batin yang sangat kuat yang lalu mencari “wadah” (badan) untuk bereksis (baca: lahir kembali). Enerji batin yang luar biasa ini adalah unsur utama kelahiran; unsur biologis yang menyediakan “wadah” adalah unsur berikutnya, tanpa harus memperhitungkan bagaimana unsur biologis itu dipersiapkan oleh alam. Lalu, bagaimana (perjalanan) karma dari mereka yang adalah hasil “fotokopi” dengan “asli”nya, atau apalagi kalau “fotokopi”nya dibuat banyak. Vinnana (kesadaran / “jiwa” terlahir kembali) mana yang asli?. Apakah vinnana juga turut “berfotokopi”? Penjelasannya sangat sederhana. Di alam ini tidak ada makhluk yang persis sama. Sebenarnya hasil kloning tidak mungkin pernah sama. Walau “blue print” (DNA) sama, tapi pengalaman-pengalaman yang akan di alami tidak mungkin sama. Disekitar kita saja, banyak kembar identik (berwajah sama, bersifat sama) yang terlahir dari satu zygote (calon embrio hasil pembuahan alami) yang membelah menjadi dua. Mereka sebenarnya justru adalah kloning alami, tapi bukankah para kembar identik di masyarakat kita perjalanan nasibya (baca: karmanya) akan berbeda. Jadi, jelas mereka berasal dari vinnana yang berbeda. Kedekatan kondisi atau keakraban mereka satu sama lain di alam kehidupan yang sebelumnya mengkondisikan mereka terlahir di kandungan yang sama. Kondisi (sankhara) termasuk pengalaman-pengalaman hidupnya (yang dalam bahasa buddhis adalah bersangkutan dengan karma-nya) akan berbeda sejak dimulainya pembelahan sel (yang kemudian akan membentuk makhluk utuh). Tempat “nidasi” (tempat embrio melekat di kandungan ibu) dari dua kembar identik, sudah pasti akan berbeda. Dan, ternyata nutrisi yang diterima oleh jabang bayi di dalam kandungan tergantung pada lokasi nidasi ini. Nutrisi yang berbeda menyebabkan pula perbedaan besar dan sehatnya bayi yang lahir kemudian. Lalu, setelah lahir pengalaman hidupnya pasti akan berbeda. Dengan demikian Kamma Niyama (hukum karma) berjalan terus. Tidak ada benturan dengan Dhamma. Dhamma adalah hukum alam, hukum alam tidak bisa dilawan.
Agama Buddha melarang atau tidak melarang kloning?. Bila ditelusuri lebih lanjut, maka istilah melarang sebenarnya tidak relevan dengan ajaran Sang Buddha. Ajaran Sang Buddha bukanlah pasal-pasal hukum dan undang-undang. Agama Buddha adalah ajaran yang mengajarkan ajaran ketuhanan – menunjukkan yang mana yang baik dan yang mana yang tidak baik – bukan ajaran yang mengajarkan “perintah Tuhan”. Ajaran agama Buddha tidak mendasarkan dapat tidaknya pemberlakuan sesuatu hal pada diperkenankan atau dilarang Tuhan.
Konsep melarang (atau membolehkan) adalah konsep manusiawi. Tuhan adalah sesuatu yang lebih besar, bukan makhluk – bukan pribadi. Juga bukan makhluk adikodrati ataupun mahadewa, yang dianggap sebagai penguasa alam ini. Umat Buddha juga tidak perlu kwatir bahwa usaha kloning akan melecehkan kitab suci Tipitaka. Kita tidak perlu mendasarkan keberadaan Dhamma pada kitab-kitab suci dan sabda-sabda. Dhamma adalah hukum alam. Hukum alam akan berjalan tidak tergantung pada ada atau tidaknya kitab suci Tipitaka (buat umat Buddha) ataupun pernah atau tidak pernahnya Sang Buddha terlahir.
Dengan demikian, sebenarnya pertimbangan pemberlakuan sesuatu hal dalam pandangan agama Buddha adalah pada baik atau tidak baiknya hasil perbuatan itu bagi diri sendiri dan bagi diri orang lain.
d. Agama Hindu
Menurut ajaran Hindu, ada tiga jenis makhluk yang diciptakan Tuhan, yaitu tumbuhan, hewan, dan manusia, sesuai dengan ruang dan waktu. Manusia merupakan yang paling sempurna, karena ia punya kelebihan bisa menentukan dan memilah mana yang baik dan mana yang buruk. Tubuh manusia, termasuk seluruh elemennya, juga mempunyai kodrat sendiri-sendiri. Kuku di kaki, rambut di kepala, dan seterusnya, itu memiliki kodrat masing-masing. Semua itu berjalan menurut hukum kodrat atau hukum kemahakuasaan.
Dari sudut pandang buddhis, maka kita percaya bahwa tidak ada kekuatan yang bisa melawan hukum-hukum Dhamma – hukum alam yang “mengatur” semesta ini. Selama ini kita hanya bisa hidup dengan menyelaraskan diri dengan hukum alam. Kita, misalnya, hanya bisa bernapas dengan menghirup udara, karenanya harus menggunakan tabung oksigen di dalam laut. Kita minum air tawar – bukan air asin; kalau tidak air tawar, maka kita hanya bisa berusaha menawarkan air asin, dan sebagainya.
Ada dua kategori hukum alam yang terkait dalama masalah kloning, yakni
1. Bija Niyama (hukum-hukum biologis). Dari sudut Bija Niyama, terbukti, sebenarnya apa yang dilakukan oleh para sarjana selama ini, hanyalah sekedar mempelajari hukum alam (dalam hal ini proses alami pembuahan) lalu mencontohi dan menerapkannya (dalam hal ini memberi kejutan listrik dan mengkondisikan “pembuahan” – masuknya DNA ke sel ovum). Nah, sampai disini kita tidak usah kwatir, sebab bila tidak sejalan dengan hukum alam, maka tidak akan berhasil (dalam istilah agama lain : “Bila tidak dikehendaki Tuhan”). Dalam kasus Dolly, terbukti para sarjana masih sangat meragukan kelangsungan hidup Dolly. Secara biologis, Dolly yang baru dilahirkan sebenarnya telah berumur 6 tahun, karena DNA-nya diambil dari sel yang telah berumur 6 tahun (domba induk yang di”fotokopi” telah berumur 6 tahun). Terbukti hukum alam Anicca turut “menghadangnya”. Belum lagi, telah terbukti bahwa hasil kloning biasanya peka terhadap perubahan lingkungan dan cepat mati. Terbukti, embrio manusia hasil kloning Jerry Hall diatas hanya berumur beberapa hari dan tidak sampai menjadi jabang bayi. Apa gunanya usaha kloning bila hanya untuk menghasilkan makhluk berumur pendek – mengalami penuaan dini dan berpenyakitan. Saat ini pun para ilmuwan masih “wait and see” pada nasib Dolly.
2. Kamma Niyama (hukum karma). Dari sudut Kamma Niyama, diketahui bahwa kelahiran kembali dikondisikan oleh Tanha (keinginan yang sangat kuat) dalam hal ini Kamma Tanha (keinginan kuat akan kenikmatan nafsu) dan Bhava Tanha (keinginan kuat untuk senantiasa bereksis). Keinginan kuat ini berbentuk arus enerji batin yang sangat kuat yang lalu mencari “wadah” (badan) untuk bereksis (baca: lahir kembali). Enerji batin yang luar biasa ini adalah unsur utama kelahiran; unsur biologis yang menyediakan “wadah” adalah unsur berikutnya, tanpa harus memperhitungkan bagaimana unsur biologis itu dipersiapkan oleh alam. Lalu, bagaimana (perjalanan) karma dari mereka yang adalah hasil “fotokopi” dengan “asli”nya, atau apalagi kalau “fotokopi”nya dibuat banyak. Vinnana (kesadaran / “jiwa” terlahir kembali) mana yang asli?. Apakah vinnana juga turut “berfotokopi”? Penjelasannya sangat sederhana. Di alam ini tidak ada makhluk yang persis sama. Sebenarnya hasil kloning tidak mungkin pernah sama. Walau “blue print” (DNA) sama, tapi pengalaman-pengalaman yang akan di alami tidak mungkin sama. Disekitar kita saja, banyak kembar identik (berwajah sama, bersifat sama) yang terlahir dari satu zygote (calon embrio hasil pembuahan alami) yang membelah menjadi dua. Mereka sebenarnya justru adalah kloning alami, tapi bukankah para kembar identik di masyarakat kita perjalanan nasibya (baca: karmanya) akan berbeda. Jadi, jelas mereka berasal dari vinnana yang berbeda. Kedekatan kondisi atau keakraban mereka satu sama lain di alam kehidupan yang sebelumnya mengkondisikan mereka terlahir di kandungan yang sama. Kondisi (sankhara) termasuk pengalaman-pengalaman hidupnya (yang dalam bahasa buddhis adalah bersangkutan dengan karma-nya) akan berbeda sejak dimulainya pembelahan sel (yang kemudian akan membentuk makhluk utuh). Tempat “nidasi” (tempat embrio melekat di kandungan ibu) dari dua kembar identik, sudah pasti akan berbeda. Dan, ternyata nutrisi yang diterima oleh jabang bayi di dalam kandungan tergantung pada lokasi nidasi ini. Nutrisi yang berbeda menyebabkan pula perbedaan besar dan sehatnya bayi yang lahir kemudian. Lalu, setelah lahir pengalaman hidupnya pasti akan berbeda. Dengan demikian Kamma Niyama (hukum karma) berjalan terus. Tidak ada benturan dengan Dhamma. Dhamma adalah hukum alam, hukum alam tidak bisa dilawan.
Agama Buddha melarang atau tidak melarang kloning?. Bila ditelusuri lebih lanjut, maka istilah melarang sebenarnya tidak relevan dengan ajaran Sang Buddha. Ajaran Sang Buddha bukanlah pasal-pasal hukum dan undang-undang. Agama Buddha adalah ajaran yang mengajarkan ajaran ketuhanan – menunjukkan yang mana yang baik dan yang mana yang tidak baik – bukan ajaran yang mengajarkan “perintah Tuhan”. Ajaran agama Buddha tidak mendasarkan dapat tidaknya pemberlakuan sesuatu hal pada diperkenankan atau dilarang Tuhan.
Konsep melarang (atau membolehkan) adalah konsep manusiawi. Tuhan adalah sesuatu yang lebih besar, bukan makhluk – bukan pribadi. Juga bukan makhluk adikodrati ataupun mahadewa, yang dianggap sebagai penguasa alam ini. Umat Buddha juga tidak perlu kwatir bahwa usaha kloning akan melecehkan kitab suci Tipitaka. Kita tidak perlu mendasarkan keberadaan Dhamma pada kitab-kitab suci dan sabda-sabda. Dhamma adalah hukum alam. Hukum alam akan berjalan tidak tergantung pada ada atau tidaknya kitab suci Tipitaka (buat umat Buddha) ataupun pernah atau tidak pernahnya Sang Buddha terlahir.
Dengan demikian, sebenarnya pertimbangan pemberlakuan sesuatu hal dalam pandangan agama Buddha adalah pada baik atau tidak baiknya hasil perbuatan itu bagi diri sendiri dan bagi diri orang lain.
d. Agama Hindu
Menurut ajaran Hindu, ada tiga jenis makhluk yang diciptakan Tuhan, yaitu tumbuhan, hewan, dan manusia, sesuai dengan ruang dan waktu. Manusia merupakan yang paling sempurna, karena ia punya kelebihan bisa menentukan dan memilah mana yang baik dan mana yang buruk. Tubuh manusia, termasuk seluruh elemennya, juga mempunyai kodrat sendiri-sendiri. Kuku di kaki, rambut di kepala, dan seterusnya, itu memiliki kodrat masing-masing. Semua itu berjalan menurut hukum kodrat atau hukum kemahakuasaan.
2. Kloning Manusia Ditinjau dari Sosial–Budaya
Masyarakat manusia intinya adalah proses interaksi sosial yaitu hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi individu dengan individu, individu dengan kelompok, dan suatu kelompok dengan kelompok lainnya. Interaksi sosial yang dilakukan secara berulang-ulang serta bertahan dalam jangka waktu yang relatif lama, biasanya menghasilkan hubungan-hubungan sosial. Bila hubungan sosial tersebut dilakukan secara sistematis dan tertib maka hubungan sosial tadi akan menjadi sistem sosial. Dengan demikian, sistim social merupakan suatu wadah dan proses dari pola-pola interaksi sehingga sistim ini mempunyai unsur-unsur pokok yaitu kepercayaan, perasaan, tujuan, kaidah, kedudukan dan peranan yang mencakup posisi dan hak serta kewajiban seseorang dan penerapannya dalam interaksi sosial, kekuasaan, sanksi dan fasilitas. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kloning pada manusia pada saat ini dapat dikatakan tidak etis tapi tidak menutup kemungkinan pada suatu saat nanti dapat dikatakan etis karena adanya situasi dan kondisi tertentu.
Masyarakat manusia intinya adalah proses interaksi sosial yaitu hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi individu dengan individu, individu dengan kelompok, dan suatu kelompok dengan kelompok lainnya. Interaksi sosial yang dilakukan secara berulang-ulang serta bertahan dalam jangka waktu yang relatif lama, biasanya menghasilkan hubungan-hubungan sosial. Bila hubungan sosial tersebut dilakukan secara sistematis dan tertib maka hubungan sosial tadi akan menjadi sistem sosial. Dengan demikian, sistim social merupakan suatu wadah dan proses dari pola-pola interaksi sehingga sistim ini mempunyai unsur-unsur pokok yaitu kepercayaan, perasaan, tujuan, kaidah, kedudukan dan peranan yang mencakup posisi dan hak serta kewajiban seseorang dan penerapannya dalam interaksi sosial, kekuasaan, sanksi dan fasilitas. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kloning pada manusia pada saat ini dapat dikatakan tidak etis tapi tidak menutup kemungkinan pada suatu saat nanti dapat dikatakan etis karena adanya situasi dan kondisi tertentu.
3. Kloning Manusia Ditinjau dari Hukum
Perundang-Undangan di Indonesia
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kloning menimbulkan kontroversi, terutama yang bersangkutan dengan kloning manusia. Isu yang mengedepan dan menjadi perdebatan pada forum internasional adalah apakah larangan terhadap kloning manusia bersifat mutlak atau terbatas pada kloning reproduktif manusia. Kloning manusia diidentifikasi menirnbulkan beberapa masalah, baik masalah etika dan moral, masalah ilmiah, serta masalah sosial. Kloning berdasarkan Undang-undang perkawinan No. ! tahun 1974 juga bertentangan, karena anak yang syah adalah anak yang lahir dari dalam atau sebagai akibat perkawinan yang syah.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kloning menimbulkan kontroversi, terutama yang bersangkutan dengan kloning manusia. Isu yang mengedepan dan menjadi perdebatan pada forum internasional adalah apakah larangan terhadap kloning manusia bersifat mutlak atau terbatas pada kloning reproduktif manusia. Kloning manusia diidentifikasi menirnbulkan beberapa masalah, baik masalah etika dan moral, masalah ilmiah, serta masalah sosial. Kloning berdasarkan Undang-undang perkawinan No. ! tahun 1974 juga bertentangan, karena anak yang syah adalah anak yang lahir dari dalam atau sebagai akibat perkawinan yang syah.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah di
atas maka dapat diambil beberapa kesimpulan antara lain:
·
Kloning berasal dari kata dasar Klon yang berasal dari bahasa
Yunani klόόn yang artinya tunas. Kloning adalah tindakan menggandakan atau
mendapatkan keturunan jasad hidup tanpa fertilisasi, yaitu dengan cara
mengambil sel gamet dari induk sehingga didapat keturunan yang mempunyai
susunan (jumlah dan gen) yang sama dan kemungkinan besar mempunyai fenotipe
yang sama.
·
Ada beberapa tehnik kloning yang dikenal, antara lain tehnik
roslin dan tehnik Honolulu.
·
Ada beberapa jenis kloning, diantaranya kloning DNA rekombinan,
kloning reproduktif, dan kloning tarapeutik.
·
Kloning memiliki beberapa manfaat, seperti membantu pasangan
suami istri dalam memperoleh anak, mengobati kanker, untuk menghasilkan
varietas tanaman yang unggul, serta untuk mengobati beberapa penyakit keturunan.
·
Kloning
hukumnya haram menurut hukum Islam dan tidak boleh dilakukan. Kloning manusia
akan menghilangkan garis keturunan, padahal Islam mewajibkan memelihara nasab,
diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, yang mengatakan bahwa Rasulullah telah bersabda
:
“ Siapa saja yang menghubungkan kepada orang yang bukan ayahnya, atau seorang budak bertuan kepada selain tuannya, maka akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia. “ (HR. Ibnu Majah).
“ Siapa saja yang menghubungkan kepada orang yang bukan ayahnya, atau seorang budak bertuan kepada selain tuannya, maka akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia. “ (HR. Ibnu Majah).
·
Ditinjau
dari segi sosial-budaya, kloning pada manusia pada saat ini dapat dikatakan
tidak etis tapi tidak menutup kemungkinan pada suatu saat nanti dapat dikatakan
etis karena adanya situasi dan kondisi tertentu.
·
Ditinjau
dari segi hukum, Kloning berdasarkan Undang-undang perkawinan No. ! tahun 1974
juga bertentangan, karena anak yang syah adalah anak yang lahir dari dalam atau
sebagai akibat perkawinan yang syah.
DAFTAR
PUSTAKA
No comments:
Post a Comment