PEMBUKAAN
Bahwa
sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan
pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada
itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
***
|
1945 CONSTITUTION OF THE REPUBLIC OF
INDONESIA
PREAMBLE
Whereas independence is a genuine
right of all nations and any form of alien occupation should thus be erased
from the earth as not in conformity with humanity and justice,
Whereas the struggle of the Indonesian
independence movement has reached the blissful point of leading the
Indonesian people safely and well before the monumental gate of an
independent Indonesian State which shall be free, united, sovereign, just
and prosperous,
By the grace of God Almighty and
urged by the lofty aspiration to exist as a free nation,
Now therefore, the people of
Indonesia declare herewith their independence,
Pursuant to which, in order to form
a Government of the State of Indonesia that shall protect the whole people
of Indonesia and the entire homeland of Indonesia, and in order to advance
general prosperity, to develop the nation’s intellectual life, and to
contribute to the implementation of a world order based on freedom, lasting
peace and social justice, Indonesia’s National Independence shall be laid
down in a Constitution of the State of Indonesia, which is to be
established as the State of the Republic of Indonesia with sovereignty of
the people and based on the belief in the One and Only God, on just and civilized
humanity, on the unity of Indonesia and on democratic rule that is guided
by the strength of wisdom resulting from deliberation / representation, so
as to realize social justice for all the people of Indonesia.
|
No comments:
Post a Comment